DPRD Kendari Soroti Sertifikat Tanah Kavling CV BCA, BPN Targetkan Proses Maksimal Tiga Bulan

Sultraonline.id, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan sertifikat tanah kavling milik konsumen CV Bumi Citra Asri (BCA) yang berlokasi di Lorong Pesantren Peskil, Jalan Banteng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Selasa (3/11/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu. Pertemuan itu menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Kendari, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas PUPR, Camat Poasia, Lurah Anduonohu, pihak pengembang CV Bumi Citra Asri, serta Basrin Toona, SH, selaku pengasuh.

Dalam rapat tersebut, Zulham Damu menegaskan pentingnya percepatan pelayanan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tanah kavling melalui CV BCA.

Ia meminta pihak pengembang dan BPN membangun koordinasi intensif agar proses pengurusan sertifikat tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun.

Menurutnya, kepastian hak atas tanah merupakan hal mendasar bagi masyarakat, terutama bagi konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dan memiliki perjanjian jual beli.

Zulham juga meminta CV BCA mengoptimalkan pelayanan kepada konsumen, khususnya dalam memberikan informasi terkait perkembangan pengurusan sertifikat dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

“Jangan sampai masyarakat menunggu sampai lima atau enam tahun. Kita minta optimalisasi pelayanan, baik dari pihak pengembang maupun BPN,” tegasnya dalam RDP.

Ia menjelaskan, berdasarkan penyampaian pihak BPN, proses pelayanan penerbitan sertifikat sesuai standar operasional prosedur (SOP) paling lama membutuhkan waktu tiga bulan.

Karena itu, Zulham meminta pihak CV BCA aktif berkoordinasi dengan BPN serta memastikan setiap kebutuhan dokumen yang disampaikan petugas dapat segera dipenuhi.

Ia juga menekankan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan pengurusan sertifikat, termasuk proses pengukuran, pemetaan bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat.

“Jangan sampai ketika pihak BPN membutuhkan dokumen, kemudian tidak ada tindak lanjut. Semua harus dikomunikasikan dengan baik agar masyarakat bisa segera mendapatkan haknya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam RDP tersebut terungkap bahwa pihak CV BCA telah memasukkan berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah ke BPN Kota Kendari pada Oktober 2026.

Dari total 60 bidang tanah kavling yang dipersoalkan, sekitar 32 berkas telah diserahkan untuk diproses. Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak BPN yang menyatakan telah menerima berkas pengajuan dari CV BCA pada bulan yang sama.

Selain persoalan sertifikat, Zulham Damu turut menyoroti pentingnya pengendalian pembangunan perumahan dan tanah kavling di Kota Kendari.

Ia menyampaikan perlunya regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah kavling sebagai instrumen pengawasan terhadap aktivitas pengembang dan pengaturan pembangunan agar sesuai ketentuan teknis.

Menurutnya, pengendalian tata ruang dan perizinan menjadi hal penting untuk mencegah persoalan lingkungan, termasuk banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Kota Kendari.

Usulan pembentukan Perda tersebut, kata dia, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah kota untuk melihat mekanisme dan pihak yang dapat menginisiasi penyusunannya.

Zulham berharap melalui RDP ini, seluruh pihak dapat mengambil langkah konkret untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah sehingga konsumen memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dibeli.

Ia menegaskan DPRD melalui Komisi I akan mendorong optimalisasi pelayanan dan koordinasi lintas instansi agar persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles