Polresta Kendari Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, 65 Pelajar Diduga Hendak Tawuran Diamankan

Sultraonline.id, Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap sejumlah kasus kriminal yang ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di pelataran lobi utama Polresta Kendari, Senin (26/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Kendari AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., dan Kasat Lantas AKP Kevin Fahri Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam keterangannya, Wakapolresta Kendari menyampaikan sejumlah kasus yang berhasil diungkap, di antaranyapenganiayaan, penggelapan dalam jabatan, persetubuhan terhadap anak, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pemalsuan dokumen kendaraan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus. Menurut kepolisian, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam berkat informasi dan dukungan masyarakat.

Selain pengungkapan kasus kriminal, Polresta Kendari juga mengamankan 65 pelajar tingkat SMA dan SMK yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran pada malam Minggu.

Wakapolresta menjelaskan, para pelajar tersebut diamankan sebelum aksi penyerangan terjadi. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga akan digunakan dalam tawuran, di antaranya gergaji, ketapel, dan busur.

Ia mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari, ketika para pelajar diduga berkumpul untuk merencanakan aksi penyerangan.

Menurutnya, keterlibatan dalam tawuran dapat merugikan masa depan generasi muda, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku yang harus berhadapan dengan proses hukum.

* Kasus Penganiayaan hingga Penggelapan dalam Jabatan

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berusia 66 tahun dengan inisial DR. Terduga pelaku berinisial TA diduga melakukan pemukulan setelah mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Kecamatan Kadia.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Polisi juga mengungkap dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan perusahaan roti di kawasan Wundudopi, Kecamatan Baruga. Terduga pelaku berinisial D disebut bekerja sebagai tenaga penjualan yang bertugas menagih pembayaran dan menyetorkan hasil penagihan kepada perusahaan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp28,4 juta. Tersangka diamankan di Kabupaten Bombana setelah sebelumnya menjalani proses hukum dalam perkara lain.

* Dugaan Persetubuhan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Dalam perkara lain, Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan persetubuhan terhadap seorang anak berinisial ES yang masih di bawah umur dan memiliki disabilitas intelektual.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial IKA, berusia 25 tahun, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, tersangka diduga membujuk korban untuk pergi ke sebuah hotel di kawasan Mandonga sebelum melakukan perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim menyebutkan, penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan mengenai kondisi korban. Pengungkapan kasus ini, menurut polisi, berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi diterima.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya anak yang berada dalam kondisi rentan.

* Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor Terungkap

Polresta Kendari juga mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam salah satu kasus, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial LMF dan AL terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DT 5187 IF pada 22 September 2026.

Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi sejumlah komponen telah dilepas. Polisi menduga bagian-bagian kendaraan dibongkar untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan komponen.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP dalam perkara tersebut.

Selain itu, polisi menangani kasus dugaan pencurian Honda Scoopy berwarna hijau dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp27 juta. Seorang anak berinisial M, berusia 12 tahun dan masih berstatus pelajar sekolah dasar, sedang menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Kasat Reskrim menyebutkan, anak tersebut sebelumnya juga pernah terlibat dalam beberapa perkara. Namun, penanganannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

* Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Ditahan

Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Kendari turut mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan dan dokumen lainnya.

Tiga tersangka berinisial EA, RM, dan MAA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara.

Barang bukti yang diamankan meliputi 45 lembar STNK yang diduga palsu, 20 dokumen SIM B2 Umum yang diduga palsu, satu SIM palsu, dua KTP palsu, dua KTA Satpam palsu, serta 595 hologram STNK dan SIM.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, di antaranya mesin pres, alat pengering, komputer, printer, alat pemotong kertas, kertas cetak, dan perlengkapan lainnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, tersangka EA diduga berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sedangkan tersangka lainnya diduga terlibat dalam pemesanan dan pendistribusian. Dokumen tersebut disebut ditawarkan melalui salah satu platform marketplace.

Ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Polisi menyebutkan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 391 KUHP juncto ketentuan lain yang disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

* Sebanyak 24 Sepeda Motor Diamankan Saat Antisipasi Tawuran

Terkait dugaan rencana tawuran pelajar, polisi menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan setelah menerima informasi dari patroli kepolisian. Sebanyak 65 pelajar diamankan bersama 24 sepeda motor.

Polisi menduga kelompok pelajar tersebut berencana menyerang lokasi yang disebut sebagai sekretariat SMK Negeri 2 Kendari. Untuk mencegah bentrokan, petugas melakukan pengamanan sebelum aksi penyerangan berlangsung.

Selanjutnya, para pelajar diberikan pembinaan oleh fungsi Binmas dan dipulangkan kepada orang tua masing-masing setelah menandatangani surat pernyataan. Sementara itu, 24 sepeda motor diserahkan kepada Satlantas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan lalu lintas.

Polresta Kendari mengajak pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah tawuran serta mengawasi aktivitas pelajar, terutama pada jam-jam rawan.

Melalui pengungkapan sejumlah perkara tersebut, Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan masing-masing.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles