Sultraonline.id, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang tengah ditangani jajaran Subdirektorat, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan siber, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), hingga aktivitas pertambangan ilegal.
Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kendari, Rabu (30/9/2026), yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.
Kombes Wisnu mengatakan seluruh perkara masih terus diproses sesuai tahapan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dari Subdit III Tipidkor, penyidik menangani dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerbang Toronipa dengan nilai anggaran sekitar Rp32 miliar.
Kanit 3 AKP Azis Do Ali menyebutkan, sedikitnya 26 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur pelaksana kegiatan maupun dinas terkait. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi persoalan kewajaran harga dengan nilai lebih dari Rp1 miliar serta dugaan penggunaan material dinding yang tidak sesuai. Namun, angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit lembaga yang berwenang.
Selain perkara Gerbang Toronipa, Subdit III Tipidkor juga menangani dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan, termasuk bibit pala, Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, dugaan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp26 miliar. Penyidik telah memeriksa 26 saksi dan empat ahli, termasuk pihak yang berkaitan dengan instansi perkebunan di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Penyidik masih menunggu hasil audit investigasi BPK sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Warga Diminta Waspadai Penipuan Digital
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber.
Sepanjang 2026, polisi menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan penipuan daring, akses ilegal hingga penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data penting seperti KTP, NIK, nomor kartu debit atau kredit, kode OTP maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang identitasnya tidak dapat dipastikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat melakukan pengecekan dan konfirmasi sebelum melakukan transaksi atau memberikan informasi melalui platform digital.
Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah
Di bidang tindak pidana tertentu, Subdit IV Tipidter juga menangani sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan Satgas Gakkum Karhutla menangani perkara di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Timur dan Konawe Selatan.
Salah satu tersangka telah ditahan di Polda Sultra, sementara perkara lainnya masih dikoordinasikan bersama Polres jajaran.
Dari sejumlah penanganan tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 350 hektare.
Polisi Tegaskan Penindakan Illegal Mining
Ditreskrimsus Polda Sultra juga terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kombes Pol. Wisnu Wibowo menegaskan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan.
“Kami tegaskan terhadap tindak pertambangan ilegal akan dilakukan penegakan hukum. Kita ingin menciptakan wilayah Sulawesi Tenggara yang bebas dari illegal mining,” tegas Wisnu.
Ia menambahkan, seluruh perkara yang ditangani Ditreskrimsus akan terus dikembangkan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti.
Untuk perkara yang masih menunggu hasil audit maupun pemeriksaan ahli, hasil tersebut akan menjadi bagian penting bagi penyidik dalam menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum berikutnya.
















































