Pengecer Pertalite Minta Solusi, DPRD Kendari Siapkan Forum Lanjutan dengan Pemkot

Sultraonline.id, Kendari – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti surat pernyataan sikap Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) Nomor 004/E-11/XX/2026 terkait persoalan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kota Kendari, Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu dan Ketua Komisi II Jabal Al Jufri. Sejumlah anggota dari ketiga komisi turut menghadiri pertemuan tersebut.

RDPU melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kapolresta Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, pengelola SPBU se-Kota Kendari, Aliansi Pengecer Pertamini dan Botol se-Kota Kendari, serta ARPEKA Sultra.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengatakan DPRD pada prinsipnya memahami aspirasi masyarakat, termasuk harapan para pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari penjualan BBM eceran. Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, persoalan penjualan BBM eceran tidak hanya terjadi di Kota Kendari, tetapi juga menjadi persoalan di sejumlah daerah lain. Karena itu, DPRD berupaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum.

Ashar juga menyoroti antrean panjang di SPBU yang diduga dipengaruhi oleh perbedaan harga Pertalite dan Pertamax. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan, termasuk melalui penggunaan barcode milik orang lain.

“Prinsipnya, kami di DPRD sejalan dengan keinginan masyarakat. Namun, regulasi harus tetap diperhatikan. Kami sedang mencari formula yang tepat agar kebijakan yang diambil pemerintah kota tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin polemik tersebut berujung pada konflik sosial maupun persoalan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas.

Ashar menyampaikan, salah satu kesepakatan dalam RDPU tersebut adalah menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan pemerintah kota, baik wali kota maupun wakil wali kota, bersama seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, forum yang lebih luas diperlukan agar setiap pihak dapat menyampaikan pandangan sekaligus ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang nantinya disepakati.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan BBM eceran.

Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak, baik pemerintah maupun DPRD, harus bertindak berdasarkan hukum. Kebijakan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini dibahas kembali dalam forum yang lebih resmi dan melibatkan pihak eksekutif serta Forkopimda. Aspek sosial juga harus menjadi pertimbangan agar keputusan yang diambil dapat menyentuh seluruh kepentingan,” kata Zulham.

Ia menambahkan, DPRD tidak ingin keputusan yang dihasilkan justru menimbulkan kesan memberikan perlindungan terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, pembahasan lanjutan dinilai penting untuk memastikan adanya kesamaan pemahaman di antara seluruh pihak.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri, menegaskan bahwa pelaku usaha kecil dan UMKM merupakan mitra yang perlu diperhatikan. Menurutnya, pemerintah dan DPRD tidak menginginkan kebijakan penertiban berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Jabal menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kota telah membahas persoalan tersebut, termasuk memberikan kesempatan kepada para pengecer untuk menghabiskan stok BBM yang telah dimiliki.

Namun, ia mengingatkan bahwa upaya mendukung UMKM tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah tidak dapat membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kalau tidak ada aturan yang melarang, tentu kami juga ingin mendukung UMKM. Tetapi, karena ada ketentuan hukum yang harus dipatuhi, kita perlu mencari jalan keluar yang tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Jabal menyebutkan, persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk dibahas bersama pihak terkait di pemerintah pusat, seperti Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), guna mencari solusi yang memungkinkan pelaku UMKM menjalankan usaha secara legal.

Melalui pembahasan lanjutan tersebut, DPRD Kota Kendari berharap dapat ditemukan jalan tengah antara penegakan regulasi, penataan distribusi BBM, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.

DPRD juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang diambil pemerintah kota memiliki kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles