Sultraonline.id, Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp3,05 miliar berhasil diselamatkan.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) itu mencakup 3.043.440 batang hasil tembakau dan 43,16 liter MMEA ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.558.255.000.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 254 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kendari di wilayah Sulawesi Tenggara sepanjang 2025.
Kegiatan pemusnahan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum, di antaranya Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kejaksaan Negeri Kendari, Denpom XIV/3 Kendari, Kodim 1417 Kendari, Polresta Kendari, Lanal Kendari, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, kejaksaan, dan masyarakat.
Menurutnya, 254 penindakan sepanjang 2025 mencerminkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam memperkuat pengawasan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.
“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan menghasilkan penerimaan negara,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Pelaksanaannya telah melalui proses penetapan dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosesnya, rokok ilegal dihancurkan, dicampur dengan air, kemudian ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.
Pemusnahan dilaksanakan di lingkungan Kantor Bea Cukai Kendari dan sebagian barang akan dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari.

Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Warga yang mengetahui dugaan peredaran barang ilegal dapat berperan aktif dengan melaporkannya kepada Bea Cukai Kendari.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Kendari di nomor 0811-4020-0211 atau melalui akun Instagram resmi @beacukaikendari.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mendukung perlindungan penerimaan negara.














































