Sultraonline.id, Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terhadap Jalil, S.Hut., terkait sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya.
Dalam putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unaha yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026), majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta seluruh peralatan pendukungnya merupakan sah milik Ruksamin.
Putusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.
Selain menetapkan kepemilikan mesin crusher, majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat, Jalil, yang mengakui atau mengklaim mesin beserta peralatan pendukungnya sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim turut menolak eksepsi tergugat dan menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim PN Unaaha.
Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan prinsip imparsialitas dan peradilan yang adil (fair trial) dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dedi menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan mesin crusher yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa dan menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan hukum pidana yang sedang berjalan di lembaga hukum lainnya,” ujarnya.
Ia berharap putusan tersebut dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kliennya menyusul tuduhan dugaan tindak pidana pencurian yang selama ini dikaitkan dengan kepemilikan mesin tersebut.
Dedi menjelaskan, sejak tahap penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian serta pengrusakan, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Ruksamin merupakan pemilik sah mesin crusher tersebut.
Bahkan, sebelum penetapan tersangka, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan. Langkah itu dilakukan karena status kepemilikan objek yang menjadi salah satu alat bukti pokok dalam perkara pidana masih diuji melalui proses perdata di PN Unaaha.
Namun, menurut Dedi, permohonan tersebut tidak diindahkan penyidik. Ruksamin kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 30 Juli 2026, meskipun proses gugatan perdata masih berlangsung.
Atas kondisi itu, pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut terlalu dini. Mereka juga mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP mengenai keharusan autentikasi alat bukti dan perolehannya secara sah.
Setelah putusan perdata dibacakan, tim kuasa hukum kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum meminta agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dedi beralasan, putusan PN Unaaha telah memberikan kejelasan mengenai kepemilikan mesin crusher yang menjadi objek perkara. Karena itu, pihaknya menilai dasar penetapan tersangka perlu ditinjau kembali.
Ia juga merujuk Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
“Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang miliknya sendiri. Kami sangat menyayangkan tindakan hukum yang dilakukan penyidik,” tegasnya.
Meski demikian, Dedi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut perkara tersebut kepada penyidik Polda Sultra sesuai tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, saat ini tim kuasa hukum menunggu sikap penyidik terhadap putusan PN Unaaha dan permohonan penerbitan SP3 yang telah disampaikan.
“Jika permohonan penangguhan penyidikan yang kami ajukan sebelum penetapan tersangka beberapa waktu lalu diabaikan, sekarang kita lihat bagaimana permohonan SP3 ini akan disikapi. Kita tunggu saja,” pungkas Dedi.














































