Sultraonline.id, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra di Hotel Zahra Syahriah, Kendari, Kamis (6/8/2026).
Rapat koordinasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Sultra, Pahri Yamsul, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah.
Dalam sambutan Pj. Sekda yang dibacakannya, Pahri Yamsul menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, di tengah perkembangan era digital, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, PPID memiliki posisi strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” kata Pahri.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi juga sejalan dengan visi RPJMD Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas.
Selain itu, penguatan keterbukaan informasi dinilai mendukung agenda transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pahri juga mengajak seluruh PPID Pelaksana dan PPID Pembantu menjadikan hasil monitoring dan evaluasi sebagai momentum untuk melakukan perbaikan bersama.
Penguatan tata kelola informasi, peningkatan kualitas dokumentasi, optimalisasi layanan digital, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia disebut menjadi sejumlah kunci untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov Sultra.
Menurutnya, predikat Informatif tidak semata-mata menjadi target penilaian, tetapi harus dimaknai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam menjalankan tugas pengelolaan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Ia menjelaskan, kinerja seluruh PPID akan bermuara pada penilaian tingkat keterbukaan badan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat pengelolaan informasi publik.
Salah satu fokus yang ditekankan adalah optimalisasi website masing-masing perangkat daerah sebagai media publikasi informasi kepada masyarakat.
Andi Syahrir meminta setiap OPD secara konsisten mengunggah informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta daftar informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tahun ini seluruh OPD sudah memiliki website yang difasilitasi oleh Diskominfo. Tidak ada lagi alasan belum memiliki media publikasi. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mengisinya dengan informasi publik secara rutin dan lengkap. Jika itu dilakukan secara konsisten, maka akan berdampak pada peningkatan nilai keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan Diskominfo Sultra, baru sekitar separuh perangkat daerah yang aktif memanfaatkan website untuk mempublikasikan informasi publik.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Diskominfo. Karena itu, pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan kepada seluruh OPD, baik dalam pengelolaan website maupun penyediaan informasi publik.
“Kami siap memberikan pendampingan agar kualitas keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Muhammad Aswan Zanynu, turut memberikan materi mengenai implementasi dan penguatan peran PPID dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan, setiap badan publik wajib mengelola sejumlah jenis informasi publik, di antaranya informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat.
Informasi berkala wajib disediakan dan diumumkan secara rutin paling sedikit setiap enam bulan. Sementara informasi serta-merta harus diumumkan segera tanpa harus diminta apabila berkaitan dengan kepentingan publik.
Adapun informasi setiap saat merupakan informasi yang wajib tersedia ketika diminta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aswan juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas PPID serta optimalisasi website perangkat daerah sebagai sarana pelayanan informasi publik.
Dengan pengelolaan informasi yang lebih baik dan pemanfaatan kanal digital secara optimal, pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan semakin cepat, transparan, dan akuntabel.



















































