Sultraonline.id, KENDARI — Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Subbagian Perundang-Undangan terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah. Salah satunya melalui kegiatan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Kendari.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Puwatu dan Kecamatan Abeli, dengan melibatkan masyarakat serta para pegiat olahraga dari sejumlah kelurahan di masing-masing kecamatan.
Penyebarluasan Raperda dibuka langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Kendari, M. Ibrahim Muis. Ia didampingi Plt. Kepala Subbagian Perundang-Undangan, Azis, Kasubag Persidangan dan Risalah Laode Ari, serta Kasubag Kepegawaian Heryatman.
Di Kecamatan Puwatu, kegiatan turut dihadiri Camat Puwatu Sainul Latif. Sementara di Kecamatan Abeli, hadir Sekretaris Camat Abeli, Asjar.
Para pegiat olahraga dari berbagai kelurahan di kedua kecamatan juga turut hadir untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terkait penyelenggaraan keolahragaan di Kota Kendari.
Sekretaris DPRD Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, mengatakan penyebarluasan Raperda tersebut menjadi bagian penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, khususnya dari kalangan pegiat olahraga di tingkat akar rumput.
“Kami turun langsung ke masyarakat agar seluruh kebutuhan dan harapan warga di bidang keolahragaan dapat tertampung secara nyata dalam draf peraturan daerah ini. Regulasi yang baik lahir dari aspirasi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar M. Ibrahim Muis.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Raperda. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan serta kebutuhan dunia olahraga di Kota Kendari.
Sementara itu, Plt. Kasubag Perundang-Undangan, Azis, menjelaskan bahwa penyebarluasan Raperda merupakan langkah penting untuk memastikan proses pembentukan peraturan daerah berlangsung secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui substansi Raperda sekaligus menyampaikan masukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan keolahragaan di wilayah masing-masing.
Sekretariat DPRD Kota Kendari berharap partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi dapat terus ditingkatkan sehingga Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan nantinya mampu menjadi landasan dalam pengembangan olahraga di Kota Kendari.

















































