Seluruh Fraksi DPRD Kendari Setujui Perubahan APBD 2026, Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan Warga

Sultraonline.id, Kendari  – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan anggota DPRD, pidato Wali Kota, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyerahan keputusan DPRD, Jumat malam (25/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Kota Kendari itu dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhamad Inarto, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Rapat turut dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kendari.

Hadir pula Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, direktur rumah sakit dan Perumda, camat serta sejumlah tamu undangan.

Dalam pidatonya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi dan Badan Anggaran DPRD yang telah membahas Raperda Perubahan APBD 2026 secara intensif.

Menurut Siska, dinamika dan perbedaan pendapat selama proses pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi sekaligus mencerminkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam menjalankan mandat masyarakat.

“Dinamika dan perbedaan pendapat yang terjadi selama proses pembahasan adalah bukti nyata dari hidupnya asas demokrasi kita. Proses tersebut mencerminkan komitmen kuat antara pihak eksekutif dan legislatif,” ujar Siska.

Ia menjelaskan, perubahan APBD 2026 menjadi instrumen koreksi dan penyesuaian fiskal terhadap perkembangan kondisi riil daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, kebijakan fiskal pemerintah pusat, kebutuhan operasional pemerintahan, serta penataan kembali target program agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Siska menegaskan, setiap anggaran yang dialokasikan melalui perubahan APBD harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan APBD ini tidak boleh sekadar dimaknai sebagai penyesuaian angka secara administratif di atas dokumen program. Lebih dari itu, ini merupakan perwujudan komitmen moral dan politik kita bersama untuk menghadirkan kinerja nyata pemerintah yang responsif,” katanya.

Lima Pilar Prioritas

Dalam pelaksanaannya, perubahan APBD Kota Kendari 2026 diarahkan pada lima pilar utama.

Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat, khususnya pemerataan akses pendidikan dan kesehatan.

Kedua, memperkuat konektivitas infrastruktur daerah guna memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Ketiga, meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia melalui program edukasi dan pelatihan berkelanjutan.

Keempat, memperkuat fondasi ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif dan produktif.

Kelima, mempercepat tata kelola pemerintahan yang berintegritas melalui transformasi digital, transparansi dan peningkatan akuntabilitas pelayanan publik.

Siska menilai tantangan pembangunan Kota Kendari ke depan semakin kompleks sehingga pemerintah bersama DPRD harus semakin cermat dalam menetapkan skala prioritas.

Keberhasilan pelaksanaan perubahan APBD, kata dia, sangat bergantung pada perencanaan yang presisi, pengelolaan anggaran yang efisien serta ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program.

Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Kendari juga disebut menjadi bentuk sinergi dalam mengawal pembangunan daerah.

Siska berharap komunikasi dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga untuk mewujudkan Kota Kendari sebagai kota layak huni yang semakin maju, berdaya saing, adil, sejahtera dan berkelanjutan.

Setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Kendari berharap proses evaluasi berjalan lancar dan tepat waktu sehingga program yang tertuang dalam perubahan APBD 2026 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles