Raperwali Layanan Darurat 112 Kendari Lolos Harmonisasi, Selangkah Lagi Hadirkan Respons Cepat untuk Masyarakat

Sultraonline.id, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari terus mematangkan regulasi penyelenggaraan layanan kedaruratan terpadu. Salah satu langkah penting dilakukan dengan mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (27/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, bersama tim Pemerintah Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima permohonan harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota yang diajukan Pemerintah Kota Kendari. Kelima rancangan tersebut meliputi Raperwali tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Desain Olahraga Daerah, Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan, Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari, serta Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Dalam proses harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyatakan seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra juga telah melakukan analisis konsepsi dan pembahasan terhadap seluruh rancangan peraturan tersebut guna memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan hasil rapat harmonisasi menyepakati bahwa Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penyelenggaraan layanan kedaruratan terpadu yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, pelaksanaan layanan 112 nantinya akan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada warga Kota Kendari,” ujarnya.

Dengan rampungnya proses harmonisasi, Pemerintah Kota Kendari optimistis Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 segera ditetapkan menjadi peraturan. Kehadiran payung hukum tersebut diharapkan semakin memperkuat sistem layanan kedaruratan terpadu, mempercepat respons terhadap berbagai kondisi darurat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Kendari.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles