Sultraonline.id, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait kemacetan yang kerap terjadi di sekitar SPBU Kelurahan Bonggoeya. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (29/6/2026), DPRD memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi sebagai langkah awal mencari solusi atas persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
RDP yang mempertemukan Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Kendari tersebut merupakan tindak lanjut atas surat aduan warga RT 06 RW 03 Kelurahan Bonggoeya tertanggal 21 Mei 2026. Dalam surat tersebut, warga mengeluhkan kemacetan yang sering terjadi akibat antrean kendaraan di sekitar SPBU 74.931.05 Kelurahan Bonggoeya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu. Turut hadir Sekretaris Komisi I Laode Abd Arman, Sekretaris Komisi III Muslimin T, anggota DPRD Nasaruddin Saud, Rajab Jinik, serta anggota Komisi II Fadhal Rahmat.
Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Aminuddin, perwakilan Kecamatan Wua-Wua, Lurah Bonggoeya, manajemen SPBU 74.931.05 Kelurahan Bonggoeya, serta Ketua RT 06 RW 03 Kelurahan Bonggoeya sebagai pihak yang menyampaikan aduan.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyampaikan pandangan mengenai kondisi kemacetan, penyebab antrean kendaraan, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dan pengguna jalan. Setelah mendengarkan berbagai masukan, DPRD menyepakati bahwa diperlukan peninjauan lapangan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi sebenarnya.
Ketua rapat menilai, peninjauan lapangan menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Melalui kunjungan tersebut, anggota dewan akan mengumpulkan data faktual mengenai pola kemacetan, kondisi akses masuk dan keluar SPBU, arus lalu lintas di kawasan sekitar, hingga dampaknya terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Hasil peninjauan nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait penataan lalu lintas, pengelolaan fasilitas umum, maupun aspek perizinan yang berkaitan dengan operasional SPBU.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, DPRD juga menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat agar persoalan yang telah lama dikeluhkan warga dapat segera memperoleh solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Peninjauan lapangan diharapkan menjadi pijakan dalam menyusun rekomendasi kepada instansi terkait, baik mengenai penataan kawasan SPBU, rekayasa lalu lintas, maupun langkah-langkah lain yang diperlukan guna mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat di sekitar Kelurahan Bonggoeya.
















































