Sultraonline.id, Kendari – Komisi 2 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (27/04/2026) sebagai tindak lanjut atas surat aduan yang disampaikan oleh Sdri. Tie Saranani terkait aktivitas usaha Bromo Karaoke Eksekutif.
Aduan yang disampaikan mencakup beberapa poin penting, di antaranya dugaan ketidaksesuaian izin usaha dengan peruntukan lahan dan bangunan, aktivitas penjualan minuman keras, serta kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi 2, yakni Fitri Yanti Rifai, Hetty Saranani, M. Syaifullah Usman, Fadhal Rahmat, dan La Ami. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, pimpinan Bromo Karaoke Eksekutif, serta Sdri. Tie Saranani selaku pihak pengadu.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak yang hadir bersama-sama membahas dan mengkaji secara rinci substansi aduan yang diterima. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait kondisi dan fakta yang terjadi di lapangan.
Setelah melalui proses diskusi dan pendalaman materi, Komisi 2 DPRD Kota Kendari menyepakati bahwa langkah lanjutan yang akan dilakukan adalah melaksanakan peninjauan lapangan secara langsung ke lokasi Bromo Karaoke Eksekutif.
Kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk memverifikasi informasi yang tercantum dalam aduan masyarakat serta mengumpulkan data dan fakta yang objektif. Hasil peninjauan nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi 2 DPRD Kota Kendari dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Melalui mekanisme RDP dan peninjauan lapangan, DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi dan aduan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















































