Sultraonline.id, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Kendari terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Kendari, Senin (12/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Kota Kendari tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhamad Inarto, didampingi para wakil ketua dan diikuti anggota DPRD Kota Kendari. Turut hadir Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mewakili Wali Kota Kendari menyampaikan penjelasan pemerintah daerah sekaligus menyerahkan secara resmi materi empat Raperda kepada DPRD Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut.
Adapun empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari, serta Raperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam penjelasannya, Sudirman mengatakan pengajuan empat Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan, serta meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
* Perkuat Penanggulangan Bencana
Terkait Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Sudirman menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya ketentuan mengenai tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, sebagai wilayah perkotaan, Kota Kendari memiliki potensi risiko bencana alam, nonalam, maupun sosial yang perlu diantisipasi melalui sistem penanggulangan yang terencana dan berkelanjutan.
Penanggulangan bencana, kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi, tetapi harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Pemerintah Kota Kendari ingin memastikan bahwa seluruh upaya penanggulangan bencana dapat terlaksana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Keselamatan masyarakat harus senantiasa menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah,” jelasnya.
* Penyesuaian Regulasi Lembaga Kemasyarakatan
Selanjutnya, mengenai pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Sudirman menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa, yang mengatur ketentuan mengenai pembentukan dan pengaturan lembaga kemasyarakatan.
Menurutnya, pencabutan perda lama menjadi bagian dari penataan regulasi agar pengaturan lembaga kemasyarakatan di daerah memiliki landasan hukum yang lebih tepat, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.
Evaluasi terhadap produk hukum daerah juga dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan adaptif.
* Pencabutan Perda Bebas Buta Aksara Al-Qur’an
Untuk Raperda pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari, Sudirman menerangkan bahwa usulan tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap perkembangan sistem hukum nasional, kebijakan pendidikan, dan dinamika sosial masyarakat.
Ia menegaskan, pencabutan perda tersebut bukan berarti pemerintah daerah mengurangi komitmennya dalam memberantas buta aksara maupun meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
Sebaliknya, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan perangkat regulasi dan kebijakan pendidikan yang sejalan dengan perkembangan hukum nasional, pembagian kewenangan pemerintahan, serta prinsip nondiskriminasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sudirman juga menyampaikan bahwa usulan pencabutan perda tersebut merupakan hasil evaluasi bersama Pemerintah Kota Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.
* Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sementara itu, Raperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diajukan sebagai langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi pekerja di Kota Kendari, baik pekerja formal maupun pekerja sektor informal.
Sudirman mengatakan, pekerja menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga risiko sosial lainnya yang dapat berdampak terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya.
Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu membangun kebijakan yang mendorong pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih luas, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembangunan Kota Kendari tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengenai perlindungan manusia yang menjadi pelaku utama pembangunan itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan Raperda tersebut juga menjadi respons terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/2379/Otonomi Daerah tentang percepatan pembentukan produk hukum daerah dalam rangka peningkatan cakupan universal atau universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak pekerja di Kota Kendari memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
* Menjadi Landasan Pembangunan Daerah
Sudirman berharap pembahasan empat Raperda bersama DPRD Kota Kendari dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Penyampaian penjelasan dan penyerahan materi Raperda tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah Kota Kendari dan DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.
















































