DPRD Kendari Bahas Empat Ranperda, Pemkot Perkuat Mitigasi Bencana hingga Jaminan Sosial Pekerja

Sultraonline.id, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan komitmennya memperkuat penanggulangan bencana, menjaga keberlanjutan peran lembaga kemasyarakatan, memastikan pembinaan baca tulis Al-Qur’an tetap berjalan, serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota Kendari terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (13/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Kota Kendari itu dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhamad Inarto, didampingi Wakil Ketua I La Yuli, serta diikuti anggota DPRD.

Hadir pula Wakil Wali Kota Kendari Sudirman yang mewakili Wali Kota, jajaran asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan tamu undangan lainnya.

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam penyampaiannya, Sudirman mengapresiasi berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan materi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Kendari juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan serta masukan terhadap empat Ranperda yang diajukan.

Dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemkot Kendari menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat untuk melindungi keselamatan jiwa, harta benda, serta kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan pemetaan wilayah rawan bencana, peningkatan akurasi basis data, serta koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan instansi terkait.

Langkah ini menjadi perhatian khusus, terutama untuk mengantisipasi potensi bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Kota Kendari.

Pemkot juga berkomitmen mengoptimalkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pengembangan sistem peringatan dini.

Selain itu, pemerintah menilai penanggulangan bencana membutuhkan sinergi lintas sektor, pembagian tugas yang jelas, dan keterlibatan aktif masyarakat.

Penguatan pendanaan kebencanaan serta penerapan analisis risiko bencana dalam kegiatan pembangunan yang berisiko tinggi juga menjadi bagian dari perhatian dalam penyempurnaan Ranperda tersebut.

Terkait rencana pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Pemkot Kendari menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah merujuk pada kerangka regulasi nasional mengenai penataan lembaga kemasyarakatan, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Meski demikian, pencabutan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan keberadaan maupun fungsi lembaga kemasyarakatan di tengah masyarakat.

Pemkot Kendari menegaskan bahwa RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, dan unsur kemasyarakatan lainnya tetap dapat menjalankan tugas serta fungsinya.

Pemerintah juga berkomitmen menyiapkan pengaturan lebih lanjut melalui regulasi kepala daerah agar kedudukan, tugas, fungsi, dan mekanisme pembinaan lembaga kemasyarakatan memiliki kepastian hukum.

Mengenai pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari, pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan pembagian kewenangan pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkot Kendari menegaskan, pencabutan perda tersebut bukan berarti menghentikan pembinaan keagamaan ataupun upaya meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an masyarakat.

Pendidikan keagamaan tetap menjadi perhatian pemerintah melalui jalur formal dan nonformal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga menerima masukan fraksi-fraksi DPRD untuk menyempurnakan argumentasi hukum pencabutan perda tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran keliru, khususnya terkait perlindungan hak beragama dan keberlanjutan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disiapkan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko sosial ekonomi.

Pemkot Kendari memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan, seperti buruh harian, pelaku usaha mikro, pekerja informal, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah berkomitmen memperbaiki pendataan calon peserta, memperluas cakupan kepesertaan, serta memastikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan program berjalan efektif.

Pemkot juga menyambut masukan fraksi mengenai perlunya bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu dokumen dalam kontrak pekerjaan konstruksi di lingkungan pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rumusan Ranperda akan diselaraskan dengan regulasi nasional, termasuk ketentuan mengenai pemberi kerja, kepesertaan, sanksi, dan sistem perizinan berbasis risiko.

Melalui pembahasan empat Ranperda tersebut, Pemkot Kendari berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, menjaga keberlanjutan kelembagaan masyarakat, serta memperluas perlindungan sosial bagi pekerja.

Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus diperkuat agar penyempurnaan regulasi dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kendari.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles