Disetujui Tujuh Fraksi DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kota Kendari Sah Menjadi Perda

Sultraonline.id, Kendari – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan seluruh tujuh fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, dan dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, Wakil Wali Kota Sudirman, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Kendari.

Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang mampu menuntaskan pembahasan Raperda lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD seharusnya disampaikan paling lambat 30 Juni, namun Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkannya sejak 15 Juni 2026. Sementara persetujuan bersama yang dijadwalkan paling lambat 31 Juli berhasil ditandatangani pada 6 Juli 2026.

“Capaian ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah secara tepat waktu. Semoga semangat ini terus terjaga dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan, APBD Perubahan, hingga APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Inarto.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya tujuh fraksi yang telah menyetujui Raperda tersebut disertai berbagai masukan dan rekomendasi.

Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara konstruktif merupakan wujud pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Seluruh masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Kendari untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” kata Siska.

Ia menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran pembangunan selama satu tahun.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kota Kendari yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih disertai catatan khusus, tahun ini Kota Kendari berhasil memperoleh opini WTP murni.

“Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil memperoleh opini WTP tanpa catatan khusus. Ini menjadi bukti bahwa upaya pembenahan tata kelola keuangan yang dilakukan bersama mulai menunjukkan hasil yang baik dan harus terus kita pertahankan,” ujarnya.

Selain itu, Siska mengungkapkan pemerintah daerah telah menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi belanja pegawai. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi beban pembiayaan daerah sehingga ruang fiskal dapat lebih difokuskan untuk membiayai program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh unsur pemerintah, DPRD, dan para pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pembangunan Kota Kendari yang semakin maju, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles