Sultraonline.id, Kendari – DPW Tani Merdeka Indonesia Sulawesi Tenggara mendukung penuh langkah DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa 8 September 2026.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPW TMI Sultra La Ode Abdul Muis. Ia menilai RUU ini menjadi harapan besar bagi petani di Sultra yang masih menghadapi persoalan konflik lahan, tumpang tindih, dan ketidakpastian hak atas tanah.
“DPW TMI Sultra mengapresiasi DPR RI khususnya Pak Dasco dan semua fraksi yang cepat merespons. Di Sultra sendiri masih banyak petani, nelayan, dan masyarakat adat yang sudah puluhan tahun menggarap tanah tapi belum ada kepastian hukum,” kata La Ode Abdul Muis, di Kendari, Kamis, (10/9/2026).
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir. Ia menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPR RI. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir di Jakarta.
La Ode Abdul Muis menambahkan, konflik pertanahan di Sultra kerap menghambat investasi dan kesejahteraan petani. Status lahan yang tidak jelas membuat petani takut mengembangkan usaha.
“RUU Reforma Agraria harus jadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Petani Sultra butuh kepastian agar bisa tenang bercocok tanam dan mengakses permodalan,” ucapnya.
Dalam draf RUU, subjek reforma agraria mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
“Ini penting. Di Sultra banyak perempuan tani dan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari tanah. Jangan sampai mereka terpinggirkan lagi,” tegas La Ode Abdul Muis.
Ia juga menyoroti poin pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. “Jangan sampai tanah hanya dikuasai segelintir pihak. Pembatasan ini penting agar ada ruang bagi petani kecil untuk mendapatkan lahan,” katanya.
DPW TMI Sultra juga mengapresiasi rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.
“BRAN harus hadir sampai ke daerah. Jangan sampai petani Sultra harus ke Jakarta dulu untuk urus konflik tanah. Harus ada kantor dan layanan yang jelas di provinsi,” ujar La Ode Abdul Muis.
Ia berharap pembahasan RUU melibatkan langsung petani di daerah. “Suara petani harus didengar. Ukurannya nanti: apakah konflik berkurang dan petani dapat sertifikat tanah,” pungkasnya.




















































