DPRD Sultra Gelar Rapat Pra-pembahasan Ranperda APBD 2026 Bersama Dinas Kehutanan Sultra

Sultraonline.id, KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Kehutan Provinsi setempat pada Selasa (30/06/2026).

Rapat ini beragendakan pra-pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sultra, Syahrul Said, didampingi Dr. Ardin, Uking Jassa, dan LM Marshudi selaku anggota komisi yang membidangi kehutanan.

Rapat kerja ini menekankan urgensi pembahasan anggaran agar dapat segera diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Hadir pada rapat kerja tersebut Ardiansyah selaku Kepala Dinas Kehutanan.

Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita ini diharapkan mampu menghasilkan poin-poin penting sebagai landasan dalam pembahasan APBD Perubahan, sehingga alokasi anggaran yang disusun nantinya dapat memberikan dampak maksimal bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Dalam rapat tersebut, terungkap pembahasan mengenai pemanfaatan kawasan hutan, terutama terkait adanya izin perhutanan sosial bagi kelompok masyarakat

Terkait hal tersebut, terdapat penekanan bahwa pemanfaatan kawasan yang telah memiliki izin tetap harus menjaga kelestarian lingkungan dengan kewajiban penanaman pohon, sejalan dengan urgensi dalam menjaga fungsi hutan sebagai resapan air untuk meminimalisir dampak banjir di wilayah Kota Kendari.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles