Sultraonline.id, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat koordinasi penyelesaian status lahan lokasi reservoir PDAM Kota Kendari di Ruang Rapat Sekda, Jumat (26/6/2026). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan mediasi dari PT Bumi Artha Makmur (BAM) mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
Berdasarkan surat PT BAM Nomor 01/BAM/III/2026, pihak perusahaan mengklaim bahwa lokasi reservoir PDAM Kota Kendari saat ini berdiri di atas lahan milik mereka. Klaim tersebut merujuk pada dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 002/Punggaloba.
Dalam arahannya, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara objektif, transparan, dan taat asas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkepentingan untuk memastikan seluruh aset dan fasilitas pelayanan publik memiliki kepastian hukum. Langkah ini krusial demi menjamin keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan,” ungkap Amir Hasan.
Amir Hasan juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera mengumpulkan dan memverifikasi data riwayat serta dokumen legalitas lahan secara menyeluruh. Langkah kehati-hatian ini diambil agar proses identifikasi menghasilkan solusi konkret yang dapat diterima oleh kedua belah pihak melalui pendekatan musyawarah.
Pemkot Kendari berkomitmen penuh memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara objektif tanpa mengorbankan fungsi reservoir sebagai infrastruktur vital daerah.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kendari, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris BKAD, Kepala Bidang Aset BKAD, serta jajaran teknis terkait lainnya.


















































