DPRD Kendari Serap Aspirasi Warga Baruga untuk Raperda Keolahragaan

Sultraonline.id, KENDARI — DPRD Kota Kendari melalui Sekretariat DPRD menggelar penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kantor Kecamatan Baruga, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Sub Bagian Perundang-Undangan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami substansi Raperda sekaligus menyampaikan masukan terkait penyelenggaraan olahraga di Kota Kendari.

Kegiatan dibuka Camat Baruga, Bustam, bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Zul Arsam. Hadir sebagai pemateri Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, Azis, serta Kepala Sub Bagian Persidangan dan Risalah, Laode Ary.

Penyebarluasan Raperda tersebut turut diikuti para lurah, ketua RT, dan ketua RW se-Kecamatan Baruga.

Dalam pemaparannya, Zul Arsam menegaskan bahwa penyebarluasan Raperda merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan ketentuan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.

“Penyebarluasan ini sangat penting untuk menjamin bahwa peraturan daerah yang disusun tidak memuat pasal-pasal yang ‘gelap’ atau aturan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Zul Arsam.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Zul Arsam berharap, Raperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam mendukung pengembangan olahraga di Kota Kendari, termasuk memberikan kepastian dan dukungan bagi atlet serta generasi muda yang menekuni bidang olahraga.

“Kami berharap Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang krusial bagi para atlet serta generasi muda yang berkecimpung di dunia olahraga. Raperda ini dirancang agar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Kendari,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, DPRD Kota Kendari membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles