Sultraonline.id, Kendari – Kasus dugaan keracunan yang dialami 57 siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari. Komisi I, II, dan III DPRD Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kejadian tersebut, Selasa (22/9/2026).
RDPU berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu serta sejumlah anggota DPRD.
Rapat menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Kendari, Koordinator Kelompok Kerja Pelayanan Gizi (KKPG) Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Sultra, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Kendari, pimpinan Pondok Pesantren Al Askar Kendari serta Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat.
Kasus tersebut bermula ketika 57 siswa Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Askar Kendari diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG pada Jumat (18/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, BGN menghentikan sementara operasional SPPG Watubangga untuk dilakukan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan layanan makanan bergizi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menyebut insiden tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD. Pihaknya menilai seluruh prosedur pelayanan dan standar pengelolaan makanan di SPPG perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
“Ini menjadi catatan serius bagi DPRD. Akan ada sidak ke SPPG, apakah dilakukan serentak terhadap 41 SPPG atau secara sampling. Tujuannya memastikan prosedur yang harus disiapkan SPPG benar-benar berjalan,” ujarnya dalam rapat.
Selain standar pengolahan makanan, DPRD turut menyoroti sistem pengelolaan limbah pada masing-masing SPPG, khususnya keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Jika ditemukan SPPG yang tidak memiliki IPAL atau terdapat persoalan dalam sistem pengelolaan limbahnya, maka dapat diberikan sanksi berupa penghentian sementara atau suspend sesuai ketentuan.
DLHK Kendari juga diminta melakukan pemantauan terhadap 41 SPPG yang beroperasi di Kota Kendari. Hasil pemantauan tersebut diminta disampaikan dalam waktu 7 x 24 jam.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menekankan pentingnya langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu dasar penting untuk mengetahui penyebab kejadian serta menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.
Zulham juga menyoroti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan pangan.
Dalam RDPU dijelaskan bahwa SPPG wajib memiliki SLHS. Pendaftaran sertifikat tersebut diberikan waktu 30 hari sejak hari pertama operasional, sementara batas waktu kepemilikannya ditetapkan selama tiga bulan. Apabila hingga batas waktu tersebut SPPG belum memiliki SLHS, maka dapat dikenakan suspend.
Kepala KKPG Kendari, Mulyadi, menjelaskan bahwa asesmen terhadap SPPG Watubangga dan pengelolanya telah dilakukan sejak insiden pada 18 September 2026.
Rekomendasi penghentian sementara operasional SPPG kemudian dikirimkan kepada pemerintah pusat pada hari yang sama. Selanjutnya, surat suspend diterbitkan pada 19 September 2026.
“Kategori suspend-nya adalah suspend berat selama 30 hari dan selama masa tersebut tidak melakukan pelayanan,” jelas Mulyadi.
Selain menghentikan sementara operasional SPPG, BGN juga akan melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG Watubangga.
KSPPG, ahli gizi dan akuntan yang merupakan bagian dari BGN akan diajukan kepada biro sumber daya manusia untuk menjalani proses pemberian hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis sanksi disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, 47 relawan yang bekerja di SPPG merupakan bagian dari mitra yayasan. Apabila hasil evaluasi menemukan adanya kesalahan dari pihak relawan, maka pemberhentian dapat dilakukan oleh mitra yayasan sesuai kewenangannya.
DPRD Kota Kendari menegaskan evaluasi tidak hanya ditujukan kepada SPPG Watubangga. Kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan seluruh SPPG di Kota Kendari memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, pengelolaan limbah serta prosedur pelayanan sesuai ketentuan.
Langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program MBG sekaligus memastikan makanan yang diterima para siswa memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.



















































