Sultraonline.id, Kendari – DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/2/2026) untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait akses jalan Perumahan Griya Asri Cendana di Kelurahan Kambu, Kendari. Rapat ini digelar berdasarkan surat aduan dari Kerukunan Warga Perumahan Griya Asri Cendana nomor 013/SP/KW-P.GAC/XI/2025 tertanggal 20 November 2025.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi III Hamidah Sudu dan Hasbulan. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala.
Dalam RDP tersebut, berbagai pihak terkait turut dihadirkan, di antaranya perwakilan Polresta Kendari melalui Polsek Poasia, Setda Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, serta Satpol PP Kota Kendari. Hadir pula Camat Kambu, Lurah Kambu, pihak pengembang Perumahan Griya Asri Cendana, manajemen D’Fast Billiard and Bistro, serta perwakilan warga.
Perwakilan Perumahan Griya Asri Cendana menjadi salah satu fokus pembahasan dalam forum tersebut, terutama terkait status akses jalan yang menjadi polemik antara warga dan pihak pengembang maupun pemilik usaha di sekitar lokasi.
Hasil RDP menyimpulkan beberapa poin penting. Pertama, rencana tata ruang atau set plan yang sudah ada dapat dilanjutkan dengan catatan harus memenuhi aspek prosedural, yakni adanya kesepakatan antara masyarakat dan pihak pengembang. Kedua, terkait rencana pembongkaran D’Fast Billiard and Bistro diminta untuk ditinjau ulang karena masih dalam proses hukum. Ketiga, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan koordinasi ulang dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
DPRD Kota Kendari juga menegaskan harapannya agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan akses jalan tersebut, demi kepentingan masyarakat secara luas.

















































