Sultraonline.id, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka secara resmi menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sultra.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (22/9/2026) malam.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur juga menyampaikan pidato pengantar atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Sultra Tahun Anggaran 2026.
Andi Sumangerukka mengatakan, sebelum memasuki tahap pembahasan Ranperda Perubahan APBD, Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPRD telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pembahasan selanjutnya diarahkan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Sultra.
Menurut Gubernur, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan penerimaan dan belanja negara yang berdampak pada struktur APBD Sultra Tahun 2026.
Selain itu, perubahan anggaran diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di Sultra serta memenuhi target dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya program prioritas tahun 2026.
Sejumlah sektor menjadi perhatian utama pemerintah daerah, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan ketahanan pangan berbasis agromaritim.
“Perubahan APBD Tahun 2026 diharapkan dapat fokus pada penyelesaian pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Sumangerukka.
Dalam pidatonya, Gubernur kemudian memaparkan sejumlah perubahan utama dalam struktur APBD Sultra 2026, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah Naik Rp505 Miliar
Target pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar Rp4,06 triliun menjadi Rp4,56 triliun.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp505 miliar. Peningkatan tersebut antara lain berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Belanja Daerah Bertambah Rp671,12 Miliar
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan meningkat dari sebelumnya Rp4,07 triliun menjadi Rp4,74 triliun.
Kenaikan belanja tersebut mencapai sekitar Rp671,12 miliar, yang antara lain dialokasikan untuk belanja operasi dan belanja modal guna mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Pembiayaan Naik, Bersumber dari SiLPA
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya Rp69,73 miliar menjadi Rp235,40 miliar, atau bertambah sekitar Rp165,67 miliar.
Tambahan penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Gubernur menegaskan, meskipun rancangan perubahan APBD 2026 telah disusun secara berimbang, seluruh program dan kegiatan tetap perlu dikaji secara mendalam.
Hal itu penting agar anggaran yang dialokasikan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Andi Sumangerukka juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengikuti seluruh tahapan pembahasan perubahan APBD secara serius hingga tuntas.
Langkah tersebut diperlukan agar target kinerja serta sasaran setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat tercapai.
Gubernur berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD Sultra dapat berjalan lancar sesuai mekanisme serta jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, perubahan APBD dapat segera disepakati dan berbagai program pembangunan daerah tahun 2026 dapat dilaksanakan serta diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan.


















































