Sultraonline.id, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, ST, dan dihadiri 24 anggota DPRD sehingga memenuhi kuorum sesuai tata tertib dewan. Turut hadir Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muh Inarto menyampaikan bahwa DPRD telah menerima surat Sekretaris Daerah Kota Kendari Nomor 900/2674/2026 tanggal 4 Juni 2026 terkait penyampaian buku Raperda dan Peraturan Wali Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami menyampaikan terima kasih kepada saudara Wakil Wali Kota Kendari serta seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan rapat paripurna ini. Semoga seluruh agenda dapat terlaksana dengan baik,” ujar Inarto.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mewakili Wali Kota Kendari menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menyerahkan dokumen Raperda dan laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari.
Sudirman menjelaskan, penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelum diserahkan ke DPRD, laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kota Kendari kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, sampai saat ini Kota Kendari masih mampu mempertahankan opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut. Bahkan pada tahun 2025 meningkat dari WTP dengan penekanan suatu hal menjadi WTP murni,” ungkap Sudirman.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam agenda pandangan umum fraksi, seluruh fraksi DPRD Kota Kendari pada prinsipnya menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari. Meski demikian, sejumlah catatan dan rekomendasi disampaikan sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah daerah.
Menanggapi masukan fraksi-fraksi, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah yang didukung digitalisasi layanan dan penguatan kinerja perangkat daerah.
Pemerintah Kota Kendari mencatat realisasi PAD meningkat signifikan dari sekitar Rp343 miliar pada 2024 menjadi Rp409,6 miliar pada 2025 atau naik sekitar Rp66 miliar.
Selain peningkatan PAD, Pemkot Kendari juga berkomitmen memperkuat kualitas belanja daerah yang berorientasi pada hasil (outcome), terutama untuk mendukung sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur publik.
Terkait penyelesaian utang kepada pihak ketiga, pemerintah daerah menyatakan akan menyusun skema pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah melalui APBD induk maupun APBD Perubahan.
Sementara itu, mengenai optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Pemkot Kendari menjelaskan bahwa sebagian besar SiLPA Tahun Anggaran 2025 berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik serta Dana Insentif Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Kendari.



















































