Sultraonline.id, KENDARI – Dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan aturan dalam proses pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anduonohu menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Kendari yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 13.00 WITA, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Kendari.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arsyad Alastum serta anggota Komisi I, yakni Gilang Satya Witama, La Yuli, Muslimin, dan Hasbulan.
RDPU turut dihadiri perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kota Kendari, Kecamatan Poasia, Kelurahan Anduonohu, serta perwakilan Karang Taruna Pemuda Merah Putih sebagai pihak pengadu.
Dalam forum tersebut, Karang Taruna Pemuda Merah Putih menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pelaksanaan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Anduonohu. Mereka menilai terdapat tahapan-tahapan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi, legalitas, dan keabsahan proses pemilihan.
Komisi I DPRD Kota Kendari kemudian memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi guna memperoleh gambaran yang komprehensif atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Perwakilan pemerintah daerah, kecamatan, dan kelurahan juga diminta menjelaskan prosedur yang telah ditempuh dalam pelaksanaan pemilihan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan mendengarkan seluruh aspirasi dan masukan dari pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, forum RDPU merupakan ruang dialog yang bertujuan mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan yang berlangsung cukup dinamis juga menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas masyarakat dan mengedepankan komunikasi dalam penyelesaian setiap persoalan. DPRD menilai perbedaan pandangan dalam proses pemilihan organisasi kemasyarakatan tidak semestinya berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di lingkungan kelurahan.
Pada akhir rapat, Komisi I DPRD Kota Kendari berpandangan bahwa apabila pihak pengadu masih merasa belum memperoleh kepuasan terhadap hasil maupun proses pemilihan yang telah berlangsung, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, DPRD tetap mendorong penyelesaian secara kekeluargaan melalui dialog dan musyawarah. Dewan menekankan bahwa musyawarah mufakat merupakan nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat yang kerap menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan tanpa harus berujung pada proses hukum.
“DPRD berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan mencari titik temu melalui musyawarah mufakat. Penyelesaian secara damai merupakan langkah yang lebih konstruktif demi menjaga keharmonisan masyarakat,” demikian pandangan yang mengemuka dalam RDPU tersebut.
Melalui rapat dengar pendapat ini, DPRD Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang berjalan, menjaga situasi tetap kondusif, serta menjadikan forum musyawarah sebagai ruang membangun kesepahaman demi kepentingan masyarakat Kelurahan Anduonohu secara keseluruhan.

















































