Sultraonline.id, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna Internal pada Selasa (21/04/2026) dengan agenda pembahasan penambahan kegiatan DPRD Kota Kendari yang belum termuat dalam jadwal kegiatan sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kota Kendari tanggal 30 Maret 2026.
Pelaksanaan rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penyesuaian agenda kelembagaan DPRD Kota Kendari yang belum dapat ditetapkan dalam hasil Rapat BAMUS sebelumnya, sehingga diperlukan pembahasan dan penetapan melalui forum paripurna internal.
Rapat Paripurna Internal tersebut dilaksanakan berdasarkan dua dasar resmi. Pertama, Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 173/SKEP/DPP-PKS/2026 tentang Pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024–2029 yang ditetapkan pada tanggal 09 Syawal 1447 H atau bertepatan dengan 30 Maret 2026. Kedua, Surat Pimpinan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 008/K/PGT/AU-PKS/IV/2026 tanggal 13 April 2026 perihal Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kendari tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Kendari dari berbagai fraksi serta unsur Sekretariat DPRD Kota Kendari yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, beserta jajaran.
Dalam jalannya rapat, para anggota dewan membahas penambahan agenda kegiatan DPRD yang berkaitan dengan proses administrasi dan mekanisme kelembagaan terkait usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera. Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD yang berlaku.
Melalui rapat paripurna internal ini, DPRD Kota Kendari menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi dan tata kelola kelembagaan yang baik, sehingga setiap proses yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

















































