Sultraonline.id, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna Internal pada Senin, 27 April 2026. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan usul pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Kendari, khususnya jabatan Wakil Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta pengumuman calon penggantinya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua II, Irmawati. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kendari serta jajaran Sekretariat DPRD yang dipimpin Sekretaris DPRD, M. Ibrahim Muis.
Pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar pada 21 April 2026. Dalam rapat sebelumnya, DPRD memutuskan adanya penambahan agenda kegiatan yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan rapat paripurna internal hari ini.
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat secara resmi menyampaikan laporan mengenai usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Kendari dari Fraksi PKS. Selain itu, diumumkan pula nama calon yang diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut sebagai bagian dari proses keberlanjutan kepemimpinan di lembaga legislatif daerah.
Rangkaian rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan rapat sebagai bentuk pengesahan hasil sidang dan dokumentasi resmi DPRD Kota Kendari.
Adapun tahapan selanjutnya akan mengacu sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah usul pemberhentian dan nama calon pengganti diumumkan dalam rapat paripurna, proses berikutnya akan menunggu penetapan dari Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Dengan dilaksanakannya rapat paripurna ini, DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menjalankan mekanisme kelembagaan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kesinambungan fungsi dan tugas legislatif di daerah.

















































