Terkait Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap-PHRI Audiens Bersama Pemkot Kendari

SultraOnline.id, Kendari – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menerima audiensi dan silaturahmi dari Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Selasa (23/1/2023).

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada tanggal 19 Januari 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pada poin 3 dalam Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri tertulis bahwa “Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah supaya segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fisikal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi Covid-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi”.

Pj. Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melakukan komunikasi dengan pelaku usaha hiburan khususnya terkait kenaikan pajak hingga 40%, namun pada prinsipnya pelaku usaha hiburan itu sebenarnya pajaknya hanya 10% sesuai undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

“Salah satu program pemerintah adalah bagaimana caranya untuk mendorong investasi, oleh karena itu sebelum perwali dikeluarkan saya meminta masukan dari pelaku-pelaku usaha untuk sebagai masukan dan perbaikan kearah yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah semuanya berdasarkan aturan Perundang-undangan.

“Saya akan tetap jalankan aturan karena itu pegangan saya dalam menjalankan pemerintahan, tetapi apa yang menjadi masukan-masukan dari pelaku usaha itu yang harus saya konsultasikan kepada pemerintah pusat,”katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan, penolakan kenaikan pajak tidak hanya terjadi di Kota Kendari tetapi di seluruh Indonesia.

“Untuk mengakomodir itu maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran dan kami di Pemerintah Kota Kendari sudah melakukan salah satu poin dari pada perintah dari Kemendagri untuk melakukan konsultasi kepada pelaku usaha khususnya hiburan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua AROKAP Kota Kendari Amran mengharapkan, perhatian khusus dan tindakan yang cepat terhadap hal ini, agar para pengusaha nyaman berinvestasi di Kota Kendari.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles