Pemkot Kendari Terbitkan SK Pembatalan Pelantikan Kepsek Sejak 15 April 2026, Pengusulan Dimulai dari Awal

Sultraonline.id, Kendari, Pemerintah Kota Kendari menerbitkan surat keputusan (SK) pembatalan terhadap pelantikan kepala sekolah yang dilakukan pada Desember 2025 lalu. SK pembatalan tersebut diketahui telah diterbitkan sejak 15 April 2026 sebagai bagian dari proses penataan administrasi kepegawaian dan tindak lanjut evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan jabatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Dalam proses penataan ulang tersebut, Pemerintah Kota Kendari juga mulai kembali melakukan pengusulan pengangkatan kepala sekolah sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini, sebanyak 20 Rekomendasi disebut telah keluar sebagai bagian dari tahapan administrasi yang sedang berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, menjelaskan bahwa proses pembatalan telah berjalan dan pemerintah saat ini kembali memulai proses pengusulan sesuai ketentuan.

“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. Saat ini sudah diterbitkan SK pembatalannya sejak 15 April 2026. Kemudian kita mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sudah ada 20 Rekomendasi yang keluar,” ujar Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan administrasi dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Pemerintah Kota Kendari, kata dia, saat ini tengah melakukan penataan ulang terhadap seluruh tahapan administrasi pengangkatan kepala sekolah.

BKPSDM juga memastikan proses evaluasi dilakukan secara bertahap dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Pemerintah Kota Kendari disebut tetap berkomitmen menjaga stabilitas pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah selama proses penataan berlangsung.

Selain itu, Alfian menegaskan bahwa proses penerbitan SK pembatalan dilakukan sebagai bagian dari langkah pembenahan birokrasi agar seluruh keputusan kepegawaian memiliki dasar administrasi yang kuat dan sesuai aturan.

“Ini sementara berproses semua. Jadi dilakukan penyesuaian kembali agar ke depan tidak ada persoalan administrasi,” jelasnya.

Pemkot Kendari juga memastikan aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses administrasi tersebut. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses penataan yang sedang dilakukan BKPSDM bersama instansi terkait.

Langkah pembatalan dan penataan ulang ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat tata kelola birokrasi, khususnya di sektor pendidikan, agar seluruh kebijakan kepegawaian berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles