Sultraonline.id, Kendari – Pemerintah Kota Kendari kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin (25/5/2026), dan dihadiri kepala daerah serta pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sultra.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP, termasuk Kota Kendari yang kembali menjadi salah satu daerah dengan raihan WTP terbanyak di Sulawesi Tenggara.
“Selamat kepada Kota Kendari yang kembali memperoleh opini WTP,” ujarnya.
Kota Kendari bersama Kabupaten Bombana tercatat telah meraih opini WTP sebanyak 14 kali secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, BPK juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta penguatan tata kelola keuangan agar pembangunan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dadek menegaskan bahwa opini WTP tidak hanya menjadi indikator tertib administrasi, tetapi juga mencerminkan kualitas pengelolaan pemerintahan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Konawe Utara Ikbar yang mewakili kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan.
Ia juga menegaskan komitmen seluruh pemerintah daerah di Sultra untuk terus menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Penyerahan LHP BPK tahun ini turut menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

















































