Sultraonline.id, Kendari – Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., M.H menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan aset daerah dan peningkatan layanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama bersama KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (7/05/2026).
Ikbar menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan kewenangan penting pemerintah daerah yang harus dioptimalkan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kualitas pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa aset pemerintah daerah harus dimanfaatkan secara maksimal agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan aset pemerintah daerah ini menjadi kewenangan kami. Dengan adanya anggaran, pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan aset-aset yang ada sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan daerah,” ungkapnya.
Bupati juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 47 persen aset daerah yang belum tersertifikasi. Karena itu, Pemkab Konawe Utara terus melakukan pembenahan data aset yang dinilai masih belum tertata secara maksimal.
“Masih ada kurang lebih 47 persen aset yang belum tersertifikasi. Ini menjadi tugas kami untuk menuntaskan, baik terkait jalan maupun aset-aset lainnya,” katanya.
Ia berharap penataan dan penyelamatan aset daerah dapat segera diselesaikan pada masa kepemimpinannya sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak PAD.
Selain itu, rakor tersebut juga menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Ikbar menegaskan bahwa Pemkab Konawe Utara terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian kami karena ASN merupakan motor utama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut Pemkab Konawe Utara saat ini menjadi salah satu daerah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tertinggi di Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN sekaligus berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
“Ketika kesejahteraan ASN terpenuhi, maka pelayanan publik kepada masyarakat juga akan semakin baik,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pelayanan publik serta aparat penegak hukum.
Ia menyebut terdapat tiga fokus utama dalam rakor tersebut, yakni pelayanan publik di bidang pertanahan, penyelesaian aset bermasalah, serta optimalisasi pendapatan asli daerah.
Menurutnya, persoalan aset di wilayah Sulawesi Tenggara masih menjadi perhatian serius karena banyak aset pemerintah daerah yang belum terselesaikan status pengelolaannya.
“Aset bermasalah di provinsi maupun kabupaten/kota di Sultra masih cukup banyak dan belum selesai sampai hari ini,” ujarnya.
KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan di tengah penurunan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Selain itu, KPK menegaskan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah serta optimalisasi tata kelola aset dan pelayanan publik secara berkelanjutan.















































