Rakor KPK dan ATR/BPN, Gubernur Sultra Tekankan Penguatan Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan dan Aset Daerah

Sultraonline.id, Kendari– Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik bidang pertanahan dan aset Barang Milik Daerah (BMD) wilayah Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026).

Rakor tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, Staf Ahli Menteri ATR/BPN RI Andi Tenri Abeng, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam arahannya, Gubernur Sultra menegaskan bahwa sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan bidang strategis yang memiliki tantangan kompleks dalam tata kelola pemerintahan.

“Pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan dua bidang yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun di sisi lain, kedua sektor ini juga kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks, seperti ketidakjelasan status kepemilikan lahan, tumpang tindih pemanfaatan ruang, belum optimalnya sertifikasi aset daerah, serta lemahnya sistem administrasi dan pengawasan,” ujar Gubernur Sultra.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, menghambat investasi, memperlambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.

“Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat investasi, memperlambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah yang konkret, terukur, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Gubernur Sultra juga mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut sebagai upaya memperkuat kualitas layanan pertanahan serta mendorong transformasi tata ruang yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah.

“Kami koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan juga dengan Ombudsman. Ini adalah bagian dari pelayanan publik, sehingga tidak hanya BPN yang harus diawasi, tetapi pemerintah daerah juga,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi KPK, rata-rata nilai pelayanan publik di Sulawesi Tenggara masih berada pada angka 58, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan di daerah.

“Permasalahannya adalah regulasi dan kebijakan yang masih kurang, salah satunya di bidang pertanahan yang ingin kita perbaiki terlebih dahulu,” katanya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN RI. Komitmen ini mencakup pencegahan korupsi serta penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh KPK RI dan Kementerian ATR/BPN RI sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi di Sulawesi Tenggara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles