Sultraonline.id, Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) wilayah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini membahas tiga fokus utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, penyelesaian aset bermasalah, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa rakor tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.
“Kalau kita bicara temanya adalah pelayanan publik bidang pertanahan, sebenarnya ada tiga hal yang menjadi fokus. Pertama pelayanan publik itu sendiri, khusus di bidang pertanahan. Kedua penyelesaian aset bermasalah, dan yang terakhir adalah pendapatan daerah,” ujar Edi Suryanto.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini persoalan aset bermasalah di Sulawesi Tenggara masih cukup banyak, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Namun demikian, KPK optimistis penyelesaian dapat dilakukan secara bertahap.
“Aset bermasalah di pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di Sulawesi Tenggara masih cukup banyak yang belum selesai sampai hari ini. Alhamdulillah satu per satu kita coba urai dan mudah-mudahan bisa segera terselesaikan,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam meningkatkan PAD, terutama di tengah adanya penurunan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Kondisi nasional sekarang ada penurunan transfer karena kemampuan pemerintah pusat tidak seperti yang diharapkan. Ini justru menjadi peluang bagi kepala daerah untuk lebih kreatif bagaimana menghasilkan pendapatan sekaligus mengamankannya,” katanya.
Edi menegaskan bahwa tujuan utama KPK dalam koordinasi dan supervisi ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Ujungnya dari kami, khususnya Korsup KPK, adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap daerah di Sulawesi Tenggara memiliki persoalan yang berbeda-beda, baik dalam pelayanan publik, pengelolaan aset, maupun optimalisasi pendapatan daerah. Bahkan masih terdapat daerah yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
“Kami dari ATR/BPN, inisiasi ini murni dari Pak Menteri Nusron. Kemudian kita bekerja sama dengan KPK dan disambut baik oleh KPK. Semua ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ATR/BPN telah menyiapkan sembilan program utama sebagai langkah transformasi layanan pertanahan yang diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di daerah.
“Kami komitmen terhadap apa yang sudah direncanakan dan akan segera menindaklanjutinya bersama seluruh pihak terkait,” pungkasnya.















































