Sekda Sultra Buka Sosialisasi LKBH Korpri Lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Sultra

Sultraonline.id, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Asrun Lio, selaku Ketua Dewan Korpri Sultra membuka Sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Sultra tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin, (20/5/2024).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Dewan Pengurus Korpri Nasional, Dr. Maharani Sofiaty, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra atau yang diwakili, Para Kepala Perangkat Daerah Sultra, Dewan Pengurus Korpri Sultra dan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota se-Sultra.

Dasar pelaksanaanya Sosialisasi ini, yaitu pertama, Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara, kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, ketiga, peraturan pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, keempat Peraturan Pemerintah no. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, kelima Keputusan Presiden no. 82 tahun 1971 tentang Korps pegawai RI, keenam Keputusan Presiden no. 24 tahun 2010 tentang pengesahan anggaran dasar Korps Pegawai RI, ketujuh Peraturan Dewan Pengurus Korps Pegawai RI Nasional no. 1 tahun 2023 tentang tata cara dan pembentukan lembaga konsultasi dan pembantuan hukum Korps Pegawai RI, kedelapan dokumen pelaksanaan anggaran badan kepegawaian daerah Prov.Sultra tahun 2024, kata Ashadi dalam laporannya.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan bahwa hari ini bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, sehingga saya harus mendampingi Pj. Gubernur untuk audiensi berbagai masalah-masalah yang ada di Sulawesi Tenggara khususnya masalah Penundaan para Kepala Desa terpilih di Kabupaten Konawe Selatan 96 orang, oleh karena Undang-Undang (UU) mereka di tunda pelantikannya.

“Sosialisasi ini berkaitan dengan hal tersebut, untuk itu bagaimana kita mensosialisasikan lembaga konsultasi dan bantuan hukum pada Korps Pegawai RI khusus lingkup pemerintah Provinsi Sultra,”ujarnya.

Ia menambahkan, kita ketahui bersama, bahwa program kerja Dewan Pengurus Korpri Sultra bidang perlindungan dan bantuan hukum adalah program yang mengupayakan perlindungan hukum bagi ASN.

“Jika nanti ini lembaganya sudah ada, sepertinya ini tinggal ketuk palu dan nanti kalau sudah ada lembaganya pasti didukung dengan sarana dan prasarana yang lain, sehingga terkait dengan keberadaan lembaga ini,”tuturnya.

Dia juga menyampaikan sebagai Ketua Korpri, saya menyambut baik semoga para peserta yang ikut dalam sosialisasi ini dapat merancang suatu bentuk, bagaimana kita bisa dan memberikan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya berada dilingkup Sultra.

“Saya rasa program ini sejalan dengan program-program yang selama ini kita laksanakan dalam pengelolaan organisasi sebagai wadah yang mampu nanti membawa, pada suatu pemahaman yang bersama dan tentunya sesuai dengan visi dan misi Sulawesi Tenggara dan Bank Indonesia pada umumnya,”katanya.

Pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada pegawai ASN tidak berarti memberikan peluang bagi ASN melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan termasuk tindakan melawan hukum seperti Korupsi. Diharapkan ASN memahami tugas pokok dan mengetahui dampak-dampak atau bentuk-bentuk tanggungjawab dan harus mengetahui aspek-aspek yang menjadi konsekuensi dari jabatan yang diemban.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles