SultraOnline.id, Kendari – Nur Rahmat Karno SH MH selaku kuasa hukum dari Muhammad Risan yang merupakan pelapor atas pengunggahan yang dialaminya, penelusuran kinerja pihak penyidik Polres Baubau.
Menurut dia, aduan atau laporan kliennya tertanggal 17 Januari 2025 yang sampai saat ini belum diberilan surat tanda terima laporan polisinya.
“Dia hanya diarahkan oleh penyidik untuk pergi visum, setelah itu tidak ada tindak lanjut. Hingga saat ini belum diberikan surat tanda terima laporan polisi klien saya atas kerusakan yang dialaminya,” kata Rahmat Karno, Senin.
Nur Rahmat Karno kemudian merunut kronologis kejadian yang dialami kliennya yakni pada Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 kliennya baru pulang kerja dari Pasar Karya Nugraha.
“Pada saat itu, di lorong garuda jalan bonekom kliennya berhenti di depan warung dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dengan posisi mesin masih menyala. Tidak lama kemudian datang oknum pegawai dapur Baubau berinisial R menggunakan motor dan langsung menyuruh kliennya memindahkan mobilnya dengan kalimat yang tidak bagus.
Selanjutnya oknum Pegawai Pngadilan Baubau ini langsung turun dari sepeda motornya dan langsung mendatangi kliennya. Kemudian menyerang dengan pukulan yang berulang-ulang namun kliennya berusaha sabar dan berusaha masuk ke dalam mobil untuk memindahkan mobilnya.
Namun saat kliennya sudah berada di dalam mobil, namun oknum tersebut masih terus dipukul oleh oknum pengadilan ini, sehingga kliennya turun kembali dari mobil dan langsung membalas dengan satu kali pukulan.
“Setelah oknum ini mendapat satu kali pukulan, oknum tersebut langsung menuju Polsek Murhum setempat untuk membuat laporan atas pemukulan sekali oleh klien saya.
Sementara klien saya juga sudah membuat laporan di Polres Baubau dan sudah membuat Visum, namun herannya hanya klien saya yang tahan di Polsek Murhum, sedangkan oknum ini tidak di tahan. Saat melapor ke polres Baubau, klien saya hanya diarahkan oleh penyidik untuk pergi visum, setelah itu tidak ada tindak lanjut, bahkan klien saya usai visum kembali Ke Polsek Murhum dilakukan di atas laporan oknum pegawai pengadilan Baubau inisil R yang baru lulus P3K itu,” katanya.
Atas kejadian itu, Nur Rahmat Karno menganggap pihak Polres Baubau kurang profesional dalam menerima laporan polisi dan penyidikan dianggap lambat.
“Ini saya melihat pihak Polsek Murhum sangat agresif dalam menagani laporan oknum Pegawai pengadilan, sementara Pihak Polres Baubau belum ada kejelasan terhadap laporan klien saya. Harusnya sama-sama agresif dalam penanganannya,” katanya.
Untuk itu, Nur Rahmar Karno memohon kepada Kapolres Baubau untuk melakukan pelatihan kepada penyidiknya dan bertindak objektif, jika ada perkara seperti itu harus sama-sama agresif, tidak boleh ada perbedaan, jika pun tindakan itu tidak bisa dilanjutkan maka segera berikan laporan polisinya.
“Segera keluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan atau Penolakan karena terlapornya Pegawai Pengadilan,” katanya.