Sultraonline.id, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengolahan pasir dan tanah uruk di Kecamatan Nambo dan Abeli. Senin (22/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan mencari solusi terkait isu yang melibatkan berbagai pihak.
RDPU dipimpin oleh Rajab Jinik, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, antara lain Arsyad Alastum, Fadhal Rahmat, Jumran, La Yuli, La Ode Abdul Arman, Apriliani Puspitawati, La Ode Lawama, Zulham Damu, La Ode Alimin, Mirdan, Muslimin, Nasaruddin Saud, Gilang Satya Witama. Turut hadir perwakilan dari Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Bapenda Kota Kendari, Camat Nambo, Lurah Nambo, Lurah Petoaha, serta Koordinator Aliansi Masyarakat Nambo-Abeli Menggugat.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan dan pandangan terkait pengolahan pasir dan tanah uruk di wilayah Nambo dan Abeli. Diskusi yang berlangsung cukup dinamis ini mencerminkan kompleksitas permasalahan yang ada, serta kepentingan berbagai pihak yang terlibat.
Setelah melalui serangkaian diskusi dan pertimbangan, rapat RDPU ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Pertama, DPRD Kota Kendari mendorong terjadinya rapat koordinasi antara semua pihak terkait. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi aktivitas pengolahan pasir dan tanah uruk di Nambo dan Abeli, serta menghasilkan kesepakatan bersama antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Kedua, DPRD Kota Kendari akan mendorong percepatan legalitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah survei dilakukan. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
 
  
 