DPRD Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran AMDAL Developer BTN Kota Praja, Minta Tindak Lanjut

Sultraonline.id, Kendari  – Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat melalui Konsorsium Aktivis Merdeka mengenai dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Developer BTN Kota Praja.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum dan anggota Komisi III Rajab Jinik, bertempat di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Padaleu, dan Koordinator Konsorsium Aktivis Merdeka.

Sayangnya, RDP ini tidak dihadiri oleh pimpinan Developer BTN Kota Praja. Ketidakhadiran ini disayangkan oleh DPRD Kota Kendari, yang menganggap RDP ini sebagai forum untuk mencari solusi, bukan untuk menghakimi.

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya kerusakan rumah salah satu warga akibat aktivitas pengembang BTN Kota Praja. Selain itu, diketahui bahwa Developer BTN Kota Praja sebenarnya telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), yang setara dengan dokumen UKL-UPL.

Namun, meski telah memiliki DPLH, pengembang tetap wajib melakukan kajian ulang melalui AMDAL jika pembangunan terbukti menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

RDP kemudian menyimpulkan yaitu OPD terkait segera melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung kondisi di lokasi pembangunan BTN Kota Praja, OPD terkait diberikan waktu selama seminggu untuk melakukan kajian terkait hasil kunjungan lapangan, Hasil kajian tersebut harus disampaikan kepada DPRD Kota Kendari. Jika ditemukan pelanggaran berat, DPRD Kota Kendari akan merekomendasikan pencabutan izin BTN Kota Praja.

RDP ini menjadi sinyal kuat bagi para pengembang properti di Kota Kendari untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap proyek pembangunan. DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles