Sultraonline.id, Kendari – DPRD Kota Kendari menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 29 November 2025.
Keempat Raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting bagi pembangunan daerah, yaitu: Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi, Perubahan Atas Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua 1 Rizki Brilian Pagala, dan Wakil Ketua 2 Irmawati. Turut hadir Walikota Kendari Siska Karina Imran, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, Forkopimda Kota Kendari, pejabat lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta Camat se-Kota Kendari.
Sorotan utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik D. Dalam laporannya, Rajab Jinik menyampaikan bahwa ketujuh fraksi di DPRD Kota Kendari telah menyetujui keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Lebih lanjut, Rajab Jinik menjelaskan secara rinci mengenai proses pembahasan yang telah dilakukan terhadap keempat Raperda tersebut. Pembahasan dilakukan bersama dengan OPD teknis, unsur Sekretariat DPRD, tim penyusun naskah akademik Raperda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta stakeholders terkait.
“Pembahasan Raperda dilaksanakan melalui metode interaksi antara komisi-komisi dan Bapemperda DPRD Kota Kendari dengan peserta rapat berupa telaah dan kajian bersama atas ketentuan perundang-undangan dan hal-hal lain yang terkait dengan keempat Raperda tersebut,” jelas Rajab Jinik.
Rajab Jinik juga menyoroti adanya perbedaan pendapat, kritik, dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan, yang kemudian menghasilkan koreksi dan penyempurnaan terhadap beberapa materi Raperda.









































