Sultraonline.id, Kendari – Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maraknya pengoperasian gerai Indomaret reguler tanpa izin di Kota Kendari, Jumat (12/12/2025). RDP ini digelar menyusul surat dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari yang menyoroti permasalahan tersebut.
RDP yang dipimpin oleh Arsyad Alastum ini diikuti oleh sejumlah anggota DPRD, yaitu Arwin, Laode Abd Arman, Jumran, Laode Lawama, Nasaruddin Saud, Jabar Al Jufri, Muslimin T, Apriliani Puspita Wati, dan H. Samsuddin Rahim. Turut hadir perwakilan dari Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, General Manager Indomaret Sultra, serta KADIN Kota Kendari.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Kendari menyampaikan kekecewaannya atas maraknya pengoperasian gerai Indomaret yang belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kota Kendari. DPRD menilai, hal ini dapat merugikan pengusaha lokal dan mengganggu iklim investasi di Kota Kendari.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting, di antaranya:
1. DPRD Kota Kendari mendesak OPD terkait untuk segera menutup sementara 4 gerai Indomaret yang belum memiliki izin operasional.
2. DPRD Kota Kendari meminta pihak Indomaret untuk segera mengurus izin operasional sebelum melakukan kegiatan operasional.
3. DPRD Kota Kendari mendorong agar gerai Indomaret yang sudah beroperasi dapat menjalin kerjasama dengan KADIN Kota Kendari dan menggandeng pengusaha lokal.
4. DPRD Kota Kendari akan membatasi pendirian gerai Indomaret di Kota Kendari untuk melindungi pengusaha lokal.
5. DPRD Kota Kendari mendorong agar Indomaret memprioritaskan masyarakat lokal sebagai karyawan.
6. DPRD Kota Kendari akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesimpulan RDP ini.









































