Sultraonline.id, Kendari – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Tapak Kuda terkait rencana eksekusi di area tersebut. RDPU ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu, serta anggota DPRD dari kedua komisi yang hadir.
RDPU ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Polresta Kendari, Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara, BPN Kota Kendari, dinas PTSP Kota Kendari, Lurah dan Camat mandonga serta perwakilan masyarakat Tapak Kuda Kendari. Sayangnya, pihak Pengadilan Negeri Kendari tidak hadir dalam RDPU ini.
Meskipun tanpa kehadiran perwakilan Pengadilan Negeri Kendari, rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPN Kota Kendari. Masukan-masukan yang diperoleh dalam rapat ini akan ditelaah oleh DPRD Kota Kendari dan akan disampaikan dalam rapat pimpinan DPRD Kota Kendari untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi terkait masalah tersebut yang akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan upaya DPRD untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Tapak Kuda. “Kami memahami betul kekhawatiran masyarakat terkait rencana eksekusi ini. Oleh karena itu, kami berupaya untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kendari,” ujarnya.
DPRD Kota Kendari berharap agar rekomendasi yang akan dikeluarkan nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi Pengadilan Negeri Kendari dalam mengambil keputusan terkait sengketa Tapak Kuda ini.
 
  
 