Sultraonline.id, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendariota menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari tahun anggaran 2025-2029, berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (14/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Irmawati serta dihadiri Anggota DPRD Kota Kendari lainnya.
Hadir juga Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, Asisten , Staf Ahli, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari, Camat se Kota Kendari, serta para tamu undangan lainnya.
Dikesempatan itu, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dalam pidatonya mengatakan proses penyusunan RPJMD telah melalui beberapa tahapan mulai dari tahapan perencanaan, pengkajian, konsultasi ke provinsi, konsultasi publik, musrembang, harmonisasi dengan Kanwil kementerian Hukum hingga diserahkan kepada DPRD Kota Kendari.
“Dalam dokumen RPJMD ini memuat pelaksanaan urusan pemerintahan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses, dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dokumen RPJMD Kota Kendari disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra perangkat daerah lingkup Kota Kendari tahun 2025-2029 serta penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025-2029.
“Adapun Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kota Kendari tahun 2025-2029 yang diserahkan berisi, visi misi tujuan, dan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan serta strategi dan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan indikator kinerja dan target yang ingin dicapai,”bebernya.
Diakhir sambutannya, dia mengatakan atas nama Pemerintah Kota Kendari mengharapkan kepada DPRD Kota Kendari agar Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD ini dapat segera dilakukan pembahasan dan disetujui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.