Disdagkop dan UKM Kendari Terima Kunker Kemenkumham Sultra

Kendari – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kendari melalui UPTD PLUT KUMKM Kota Kendari menerima kunjungan kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/7/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) dan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Alasan mengapa pentingnya mendaftarkan HAKI adalah untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena Ketika HAKI sudah terdaftar secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karya tersebut untuk berbagai tujuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Kasubag TU UPTD PLUT KUMKM Kota Kendari Ita Rahadian R. Syam, S. Pi mengatakan dalam pertemuan tadi membahas dua program yaitu Perlindungan Haki dan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

“Dua program itu, sudah berjalan tahun kemarin, kami dari UPTD PLUT KUMKM memiliki Konsultan yang memang menangani terkait legalitas. Jadi teman-teman konsultan membantu dan mengfasilitasi teman-teman pelaku usaha dalam hal pemberkasan hak merk dan pendaftaran perseroan perorangan,”ujarnya.

Ia menambahkan, untuk program perseroan perorangan itu di tahun kemarin, program yang kami diberikan dari Kemenkumham sebanyak 50 pelaku usaha yang kami bantu mengfasilitasi untuk didaftarkan perseroan perorangan, namun, dari 50 pelaku usaha itu tidak semua lolos berkasnya, karena disaat kami daftarkan mereka tidak konfirmasi kembali dan tidak mengumpulkan berkas-berkas yang diminta.

Dalam kunjungan tadi, kata dia, pihak Kemenkumham Sultra membahas kembali masih ada sekitar 300 kuota pelaku usaha yang akan dilayani dalam hal pendaftaran perseroan perorangan dan itu akan digratiskan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) nya.

“Untuk syarat dalam Pendaftaran Perseroan Perorangan ini, pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),”katanya.

Kedua program ini, sambung dia, kami juga sudah sosialisasikan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Kendari.

“Jadi perlindungan Haki ini sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha, karena walaupun mereka berusaha sejauh mana, jika usahanya mereka tidak dipatenkan, bahwa itu tidak akan di akui secara hukum, sehingga dengan adanya program perseroan perorangan ini akan lebih mempermudah pelaku usaha untuk mendaftarkan hak merk-nya,”pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles