Sultraonline.id, Kendari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja, dengan berat bruto 1.972,432 gram atau 1,97 kg sabu dan 2.108 gram atau 2,10 kg ganja, dihalaman Kantor BNN Sultra) Rabu (15/5/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Danlanud Haluoleo Kendari, Kepala Kemenkumham Sultra, Kapolda Sultra yang diwakili Direktorat Reserse Narkoba, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Bea Cukai Kendari, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala BPOM Kendari dan Kepala BNN Kota Kendari serta para tamu undangan lainnya.
Sebelum melakukan pemusnahan, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung dalam sambutannya mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan 4 laporan kasus narkotika pada periode Januari-April tahun 2024, dengan 6 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika.
“Berdasarkan barang bukti yang diungkap, apabila berhasil diedarkan di wilayah Sultra untuk narkotika golongan 1 tersebut, barang bukti dengan berat 1,9 kg dengan estimasi senilai Rp 1,3 juta per gram atau senilai total Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk barang bukti ganja dengan berat 2,1 kg sebesar Rp 31,5 juta, dengan estimasi harga 1 kg senilai Rp 15 juta.
“Akibat dari peredaran narkotika golongan 1 tersebut, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 20.350 orang,”katanya.
Ia berharap dukungan dari seluruh instansi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Sultra.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini dilaksanakan untuk rangkaian proses penyidikan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan atau hilang dan sebagainya,” katanya.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi.